ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP SECARA ONLINE DALAM PENYAMPAIAN DATA PADA KAP RICHARD RISAMBESSY & REKAN
DOI:
https://doi.org/10.70005/cakrawala.v32i1.106Keywords:
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21,, Perhitungan,Pelaporan,, Penyampaian data.Abstract
Penelitian ajak Penghasilan pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang dilakukuan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.Pajak mempunyai peran yang sangat besar dalam menghasilkan penerimaan kas dalam negeri guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan Pasal 21 juga berpotensi terhadap penyimpangan baik perhitungan maupun pelaporan e-SPT Pajak Penghasilan yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini juga berpengaruh dalam pencatatan akuntansi, karena kekeliruan dalam perhitungan akan menyebabkan kesalahan dalam pencatatan akuntansi serta mengefisiensi waktu dalam hal pelaporan pajak tersebut. Pada penelitian ini penulis menggunakan Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan PER 16/PJ/2016 serta PMK No.101/PMK.010/2016. Hasil penelitian diketahui bahwa sistem penggajian dan pemotongan PPh Pasal 21 pada KAP Richard Risambessy & Rekan dilakukan berdasarkan perhitungan sistem penggajian pegawai yang mengacu pada gajidan tunjangan, Perhitungan PPh Pasal 21 pada KAP Richard Risambessy & Rekan sudah sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan PER–16/PJ/2016 serta PMK No.101/PMK.010/2016 hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya selisih antara perhitungan PPh Pasal 21 pada KAP Richard Risambessy & Rekan dengan perhitungan PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dan PER 16/PJ/2016 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 secara online lebih efisien dalam penyampaian data pada KAP Richard Risambessy & Rekan karena Pelaporan PPh Pasal 21 secara online lebih efisien dalam penyampaian data pada KAP Richard Risambessy & Rekan karena Pelaporan PPh Pasal 21 secara online lebih menghemat waktu dan biaya serta lebih akurat dan aman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2025 Wahyudi, Bambang Tedja, Safrudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.